Sejarah

SEJARAH PEMADAM KEBAKARAN

Masa Sebelum Kemerdekaan:
Menurut buku “DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA” yang disusun oleh GH Winokan, Pensiunan DPK, urusan pemadam kebakaran di kota Jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Hindia Belanda. Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: “Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia”

Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah terjadinya kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang. Kebakaran tersebut tak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu.

Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarakn “Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602”

Hal penting yang perlu dicatat dari kententuan ini adalah pembagian urusan pemadam kebakaran, yakni menjadi Pemadam Kebakaran Sipil dan Pemadam Kebakaran Militer.

Suatu Kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada waktu itu adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda prasasti tersebut sampai sekarang masih tersimpan baik di kantor Dinas Pemadam Kebakaran. Berikut ini salinan tulisan selengkapnya prasasti tersebut:

Tanda Peringatan
Brandweer Batavia
1919-1929

Didalam masa jang soeda-soeda bahaja api djarang tertjega habis terbakar langgar dan roema

Tidak memilih tinggi dan renda sepoeloeh tahoen sampai sekarang semendjak Brandweer datang menentang bahaja api moedah terlarang mendjadikan kita berhati girang. Tanda girang dan terima kassi kami semoea orang Betawi menghoedjoekan pada hari jang ini tanda peringatan boekan seperti

Betawi, 1 Maret 1929

Dari bunyi prasasti diatas, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota Batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia di daerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggal 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei No.II” tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran).

Sebelum 1957 - 1969
Masa ini adalah dimana masa organisasi pemadam kebakaran masih menggunakan nomenklatur “barisan pemadam kebakaran (BPK)”. Hal yang patut dicatat dalam masa ini adalah bahwa orientasi tugas pokok BPK sesuai dengan namanya masih terfokus pada upaya pemadam kebakaran. Hal lain, adalah pada tahun 1957 telah dikeluarkan peraturan daerah yang dimuat dalam lembaran kota praja Jakarta No. 22/1957, tanggal 14 Agustus 1957 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 1957. Namun Walikota Praja Jakarta Raya, Sudiro menetapkan masih memberlakukan Staadblad Van Nederlandsche Indie No. 602, 4 Oktober 1917.

MASA 1969 - 1974
Pada tahun 1969, melalui Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. ib.3/3/15/1969 nomenklatur Barisan Pemadam Kebakaran diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Perubahan pada masa ini tidak saja merupakan perubahan nomenklatur, tetapi juga perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPK, yakni dengan penambahan nomenklatur Bagian Pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPK pada masa ini telah bertambah, yakni mengatur tentang tugas-tugas di bidang pencegahan kebakaran.

MASA 1975 - 1980
Perubahan berikutnya terjadi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur KDH DKI Jakarta No. BIII-b.3/1/5/1975, tentang perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran. Penghapusan kata “Pemadam” bukan semata-mata ingin mempersingkat nomenklatur organisasi, tetapi dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa tugas pokok Dinas Kebakaran tidak hanya pada bidang pemadaman saja tetapi juga pada aspek pencegahan kebakaran dan penyelamatan korban jiwa dan akibat kebakaran dan bencana lainnya.

Untuk mempertegas pentingnya aspek pencegahan ini maka pada tahun yang sama diterbitkan Peraturan Daerah No. 3 tahun 1975, yakni tentang Ketentuan penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta. Diterbitkannya Perda tersebut sebagai langkah antisipasi Pemerintah DKI Jakarta terhadap perkembangan kota Jakarta yang ditandai dengan semakin cepatnya pertumbuhan bangunan baik secara horisontal maupun vertikal.

MASA 1980 - 2002
Perubahan nomenklatur organisasi pemadam kebakaran berikutnya terjadi pada tahun 1980, yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 tahun 1980, tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Perubahan penting pada periode ini, selain semakin dikembangkannya aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui keberadaan Sudinas Pencegahan, Sudinas Peran Serta masyarakat, Pusat Latihan Kebakaran, dan Unit Laboratorium, adalah juga mengenai pembagian wilayah pelayanan Dinas kebakaran ke dalam 5 wilayah administratif: Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Kemudian terjadi revisi melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.11 tahun 1986, dengan judul sama, hanya terdapat perubahan pada nomenklatur Markas Wilayah menjadi Nomenklatur Suku Dinas.

MASA 2002 - 2008

Masa tahun 2002 ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.9 tahun 2002, tanggal 15 Januari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta.

MASA 2008 - 2014
Terbitnya Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Satuan Perangkat Daerah dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah serta Surat Keputusan Gubernur (Skep. Gub) Provinsi DKI Jakarta No. 96 Tahun 2009. Dinas Pemadam Kebakaran, selanjutnya berubah menjadi: Dinas Pemadam Keba-karan dan Penanggulangan Bencana.

SEJARAH DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BADUNG

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Madya Denpasar, otomatis terjadi pemisahan antara wilayah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, termasuk berbagai aspek kehidupan" salah satunya  peralatan maupun personil Pemadam Kebakaran ada di Kota Denpasar, sedangkan Kabupaten Badung belum ada, Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna khususnya dalam rangka penyelenggaraan operasional / pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan kegiatan pertolongan/penyelamatan akibat bencana kebakaran serta dengan keluarnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/408/Sj perihal Ijin Prinsip pembentukan Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dengan diterbitkannya Peraturan Derah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung nomor 5 tahun 1997 diundangkan  tanggal 12 Agustus 1997 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Daerah Tingkat II Badung, yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana   Pemerintah Daerah  di Bidang Kebakaran.  Dinas Kebakaran melaksanakan tugas-tugasnya tidak hanya memadamkan api, tetapi  juga ada tindakan preventive dan rehabilitasi / evaluasi.  Tindakan preventive yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya kebakaran dengan maksud untuk menghindari  terjadinya kebakaran. Sedangkan tindakan evaluasi / rehabilitasi yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran dengan tujuan mengevaluasi / menganalisa terjadinya kebakaran agar tidak terulang dikemudian hari.  Langkah awal yang diambil waktu itu adalah mengumpulkan  fire equitmen yang masih ada di masing-masing kecamatan serta merumuskan kebijakan tentang strategi operasional, dengan kondisi geografis yang berbentuk keris, memanjang dari utara ke selatan dengan luas wilayah ± 418.52 KM2.